PROPERTI CIREBON – Mari kita pahami peraturan tanah kavling sebelum berinvestasi. Tujuannya untuk menjauhkan Anda dari risiko dan masalah hukum di kemudian hari.
Seperti diketahui, pengertian tanah kavling atau kaveling adalah bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu untuk bangunan atau tempat tinggal.
Harga kaveling tentu saja lebih murah daripada rumah tapak. Oleh sebab itu, investasi atau jual beli tanah kavling diminati oleh banyak orang di Indonesia.
Sayangnya, jual beli kavling sering melanggar peraturan yang berlaku di beberapa wilayah. Jadi agar tidak masuk perangkap oknum nakal, mari kita pahami regulasinya yuk!
Berikut beberapa peraturan tanah kavling yang berlaku berdasarkan hukum pertanahan.
Sejumlah pemerintah daerah mempermasalahkan proses jual beli tanah kavling, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan tentang perizinan tanah kavling sendiri tertuang dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahaun 1992 soal Perumahan dan Permukiman.
Bunyinya yaitu, “Badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah”.
Namun regulasi itu masih bertentangan dengan peraturan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Indonesia tahun 2019 nomor 2109/UM. 01.01//09/09 tanggal 27 September 1999.
Baca Juga :
Peraturan menteri itu memuat pedoman soal tanah kavling matang dengan ukuran 200 sampai 600 meter persegi. Lalu, apa saja yang harus diperhatikan dalam cara beli tanah kavling?
Saat membeli tanah kavling, penting untuk meneliti legalitas kavling yang diminati. Pastikan dokumen terkait hak atas kaveling tersebut terpenuhi seperti:
Pastikan peruntukan tanah kavling sesuai dengan rencana Anda, seperti untuk membangun hunian atau komersial. Maka dari itulah, Anda perlu tanah kavling dengan IMB.
Cari tanah kavling yang sesuai dengan kebutuhan Anda? Diskusi santai dengan Properti cirebon, chat sekarang!
Kenali Status Perizinan
Mengenali status perizinan tanah kavling sebelum membelinya adalah to do list yang wajib Anda lakukan. Ada beberapa cara untuk mempermudah tugas penting ini.
Salah satunya adalah melakukan pengecekan ke rukun tetangga atau rukun warga setempat. Lalu pastikan kembali tujuan Anda membeli tanah kavling, misalnya bangun ruko atau rumah.
Mengingat ada beberapa tipe tanah kavling yang tidak mendapatkan izin pendirian bangunan komersial. Selain itu, Anda juga perlu memahami arti warna zona tanah.
Transaksi kaveling dalam perumahan menimbulkan perdebatan. Pasalnya, ada pemerintah daerah yang memperbolehkan, ada pula yang menerapkan larangan jual beli tanah kavling.
Jadi agar tidak terjerat persoalan hukum, sebaiknya memastikan kembali peraturan daerah di mana Anda akan membeli tanah kavling tersebut.
Peraturan daerah itu akan menentukan apakah transaksi jual beli tanah kavling diizinkan atau tidak. Selain itu, bakal memberikan persyaratan yang harus dipenuhi bila diperbolehkan.
Peraturan terkait tanah kavling masih abu-abu. Hal ini menyebabkan kebingungan dan keraguan berbagai pihak yang ingin melakukan transaksi.
Namun ada beberapa peraturan yang bisa kita pegang terkait isu tanah kavling.
Ya, peraturan di atas memang tidak secara spesifik membahas tentang tanah kavling. Namun prinsip umum yang terkandung dapat diterapkan pada proses jual beli tanah kavling.
Dasar hukum jual beli tanah berdasarkan peraturan ini menyangkut tentang hak kepemilikan tanah. Adapun hak-hak atas tanah yang tercantum dalam pasal 16 Ayat 1, antara lain:
Dalam peraturan kepemilikan tanah, baik tanah kavling atau jenis tanah lainnya, tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing (WNA).
KUH Perdata mengatur tentang ketentuan-ketentuan umum dalam proses jual beli yang berlaku untuk tanah ataupun tanah kavling.
Jadi, proses transaksi penjualan atau pembelian tanah dianggap sah apabila ada persetujuan yang mengikat antara satu pihak dengan pihak yang lain.
Adapun ketentuan atau syarat proses transaksi dianggap sah berdasarkan aturan Pasal 1320 KUH Perdata, yakni:
Berdasarkan PP Nomor 37 tahun 1998 proses jual beli tanah harus melibatkan pejabat negara atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Wewenang PPAT, yaitu membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan SHM atau Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Itu dia informasi mengenai peraturan tanah kavling yang bisa Anda jadikan referensi.
Buat Anda yang tertarik untuk investasi tanah, silakan lihat halaman di bawah.
Jl. Nyi Gede Cangkring, Perum Pondok Mutiara Blok M3/L6 Tegalsari Plered Kab. Cirebon | |
0811202771 | |
info@properticirebon.id |
[…] CIREBON – Tertarik membeli tanah kavling? Ketahui dulu beberapa tipe tanah kavling menurut bentuk dan posisinya agar lebih […]