PROPERTI CIREBON – Pagu atau plafon adalah istilah lazim dalam proses pengajuan kredit, khususnya kredit ke lembaga perbankan.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plafon adalah batas tertinggi (biaya dan kredit) yang disediakan.
Istilah ini diterapkan pada seluruh jenis pengajuan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Jadi, ketika Anda hendak mengajukan KPR ke bank, sudah barang tentu bersinggungan dengan istilah tersebut.
Bagi Anda yang berniat mengajukan KPR tapi masih awam dengan istilah ini, berikut ulasan yang bisa disimak.
Dalam Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); arti plafon KPR adalah besarnya pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan seperti bank.
Sederhananya, arti plafon bank merupakan besaran atau nilai pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah yang mengajukan kredit untuk membeli hunian.
Dalam makna yang lebih kecil, arti plafon bank adalah pokok pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah.
Hitungan plafon KPR mengacu pada total harga rumah, dikurangi dengan uang muka.
Karena itu, besaran uang muka menjadi aspek krusial untuk menentukan besar-kecilnya nilai pinjaman nasabah.
Semakin besar uang muka, maka jumlah kredit pun akan semakin kecil.
Bila Anda masih bingung, berikut simulasi perhitungannya:
Misalnya Anda akan membeli rumah di Kota Modern Tangerang seharga Rp1,95 miliar dengan tenor 20 tahun.
DP yang dikenakan sebesar 30% dari total harga rumah, atau sekitar Rp585 juta.
Jika demikian, maka besaran pinjaman atau plafon KPR yang Anda dapatkan dari bank adalah sebesar Rp1,36 miliar.
Tidak selamanya besaran pinjaman yang diajukan disetujui oleh bank.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan nilai pagu yang diberikan justru lebih rendah dibandingkan yang dibutuhkan.
Pasalnya, ada sejumlah dasar pertimbangan dalam menentukan besaran kredit kepada nasabah.
Tujuannya untuk mengurangi risiko terjadinya kredit macet, suatu hal yang akan merugikan Anda dan pihak bank.
Bila terjadi, kemungkinan terburuknya adalah rumah bisa disita bank.
Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasan mengenai faktor penentu pendanaan KPR berikut ini.
Penghasilan nasabah menjadi salah satu aspek krusial yang menjadi pertimbangan dalam memberikan pagu.
Pihak bank tentu tidak akan sembarangan dalam menyetujui besaran jumlah pinjaman yang diajukan nasabah.
Mereka akan terlebih dahulu mengukur kemampuan finansial debitur melalui jumlah penghasilan yang didapatkan.
Penghasilan yang besar memungkinkan Anda untuk mendapatkan pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan.
Akan tetapi, penghasilan bukan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan besaran kredit untuk nasabah.
Ada aspek lainnya berkenaan dengan kemampuan finansial nasabah.
Misalnya Anda punya penghasilan yang besar dan akan mengajukan KPR, tetapi masih memiliki beban kredit lainnya.
Ini bisa menjadi faktor pertimbangan bank untuk dalam menentukan besaran pagu yang diberikan kepada Anda.
Dalam pengajuan KPR, ada yang namanya proses appraisal atau survei, untuk menentukan nilai jual rumah ketika dirilis ke pasaran.
Proses ini biasanya dilakukan bank dengan bantuan profesional.
Appraisal ini juga bisa menjadi penentu dari besaran ceiling KPR yang akan diberikan bank, terlebih saat hendak membeli hunian second.
Jika nilai appraisal lebih rendah dari pinjaman yang Anda ajukan, besar kemungkinan pagu yang diberikan lebih rendah dari yang dibutuhkan.
Bagaimana, sudah paham mengenai seluk-beluk plafon KPR?
Jika sudah, sekarang saatnya kami memberikan sejumlah rekomendasi bank dengan plafon kredit yang tinggi.
Lihat daftarnya pada tabel di bawah ini, ya.
Nama Bank | Plafon KPR |
OCBC NISP | OCBC NISP menetapkan plafon kredit pembelian rumah mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar. |
Bank Central Asia (BCA) | Bank BCA menetapkan plafon KPR mulai dari Rp250 juta. |
Bank Mandiri | Bank Mandiri menetapkan plafon kredit pembelian rumah bagi nasabahnya dengan nilai mulai dari Rp100 juta hingga Rp3 miliar. |
Bank Tabungan Negara (BTN) | BTN memiliki program plafon kredit bebas bagi nasabah yang hendak mengajukan KPR. |
Bank Syariah Indonesia (BSI) | BSI memiliki program KPR bertajuk BSI Griya. Program ini memberikan plafon KPR kepada nasabahnya dengan limit maksimal hingga Rp10 miliar. |
Ada beberapa cara atau tips yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan, berikut di antaranya:
Membeli rumah idaman memang menjadi dambaan banyak orang, tetapi dibutuhkan pertimbangan matang dalam mewujudkan keinginan tersebut.
Carilah rumah yang harganya tidak terlalu mahal dan sesuai dengan penghasilan atau kemampuan finansial Anda.
Jadi, ketika akan mengajukan KPR, pihak bank akan menilai bahwa Anda memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban atas kredit rumah tersebut.
Ini bisa menjadi pertimbangan pihak bank memberikan nilai pinjaman sesuai dengan kebutuhan Anda.
Seperti diketahui, besar-kecilnya jumlah pagu yang diberikan pihak bank ditentukan juga dengan jumlah DP yang dibayarkan.
Semakin besar DP yang diberikan, semakin kecil juga nilai utang Anda kepada bank, begitu pula dengan besaran cicilan dan tenor kreditnya.
Bank biasanya punya ketentuan DP minimum yang mana mencapai 10% dari total harga pembelian rumah.
Bisa saja Anda memberikan uang muka dengan persentase yang lebih besar dari batas minimum, agar besaran pinjaman yang diajukan tidak terlalu besar.
Hal tersebut juga akan menunjukan bahwa Anda memiliki kemampuan finansial yang mumpuni.
Seperti telah disinggung sebelumnya, besar-kecilnya pagu tergantung pada kemampuan finansial nasabah.
Pasalnya, setiap bank memiliki kebijakan berbeda dalam menentukan besaran pinjaman dan angsuran kepada calon nasabah.
Hal ini akan sangat tergantung penilaian bank tentang kondisi keuangan calon nasabah.
Anda bisa melakukan negosiasi untuk memperoleh besaran cicilan dan pembiayaan KPR sesuai kemampuan finansial.
Atau, bisa juga melakukan negosiasi terkait suku bunga KPR, apabila skor kredit Anda dalam keadaan baik.
Itulah ulasan lengkap mengenai plafon KPR yang penting diketahui.
Jangan ragu untuk memperbarui pengetahuan dan informasi Anda mengenai dunia properti melalui Properticirebon.id
Jl. Nyi Gede Cangkring, Perum Pondok Mutiara Blok M3/L6 Tegalsari Plered Kab. Cirebon | |
0811202771 | |
info@properticirebon.id |