PROPERTI CIREBON – Balik nama sertifikat merupakan salah satu hal yang wajib diurus ketika Anda baru membeli rumah atau bidang tanah dari orang lain.
Bahkan, proses tersebut juga perlu dilakukan oleh Anda yang baru mendapatkan harta warisan dengan objek waris rumah maupun tanah.
Balik nama sertifikat rumah adalah proses mengubah data yuridis atau hak kepemilikan di dalam sertifikat rumah yang menjadi objek jual-beli.
Proses ini penting untuk dilakukan, agar peralihan hak atas rumah tersebut tercatat secara resmi berdasarkan hukum Indonesia.
Tujuan lainnya tentu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sengketa maupun penyerobotan tanah.
Pada prosesnya, ada sejumlah syarat dan biaya balik nama yang harus dipersiapkan.
Bahkan, terkait biaya balik nama rumah biasanya terbagi dalam sejumlah komponen.
Lantas, berapa biaya balik rumah? Bagaimana pula prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan balik nama tersebut?
Untuk mengetahuinya, baca ulasan lengkap di bawah ini.
Jadi, berapa biaya balik nama sertifikat rumah?
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biaya balik nama rumah akan berbeda bagi tiap rumah atau bidang tanah.
Namun, rata-rata besaran biayanya dipatok sekitar 2% dari total nilai transaksi.
Meski begitu, Anda tetap bisa mengetahui estimasi biaya balik nama sertifikat rumah dengan menghitungnya secara pribadi.
Cara menghitung biaya biaya balik nama sertifikat rumah bisa menggunakan rumus berikut ini:
Nilai tanah Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.
Mari kita asumsikan bila Anda memiliki tanah seluas 100 meter persegi.
Jika harga tanah tersebut Rp1 juta per meter persegi, maka biaya administrasinya adalah:
Rp1.000.000 x 100 : 1.000 = Rp100.000.
Namun, seperti telah disebutkan di atas, itu hanya biaya balik nama sertifikatnya saja.
Pasalnya, pada proses pengurusannya, masih ada sejumlah biaya lain yang harus disiapkan, meliputi:
Selain mempersiapkan dana untuk membayar biaya administrasi balik nama sertifikat tanah, Anda juga perlu mempersiapkan uang untuk penerbitan AJB.
AJB diterbitkan oleh PPAT dengan kisaran biaya penerbitan yang beragam.
Namun, umumnya biaya tersebut dipatok berkisaran 0,5–1% dari total nilai transaksi.
Sementara, proses pembuatan AJB umumnya memerlukan waktu sekitar 1–3 bulan.
Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN.
Tujuannya untuk memastikan bahwa sertifikat tanah tersebut asli, dan properti yang akan dibeli tidak dalam status sengketa.
Biaya pengecekan sertifikat tanah dipatok sebesar Rp50 ribu per sertifikat.
Selain penerbitan AJB, biaya lain yang perlu disiapkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB adalah 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
Nah, jika kamu membeli rumah dengan cara over kredit, maka ada sejumlah biaya tambahan yang harus disiapkan, di antaranya:
Patut diketahui, pengurusan balik nama rumah over kredit memakan waktu lebih lama.
Jika menggunakan Notaris, biayanya berkisar Rp4–7 juta atau tergantung negosiasi dan kesepakatan masing-masing pihak.
Seperti telah disinggung sebelumnya, balik nama sertifikat juga perlu dilakukan oleh ahli waris yang mendapatkan harta warisan berupa rumah atau tanah.
Tata cara dan persyaratan balik nama sertifikat tanah untuk rumah warisan sejatinya tidak berbeda dengan pengurusan balik nama sertifikat karena jual-beli.
Hanya saja, dalam persyaratan dokumen, pemohon wajib menyertakan Surat Keterangan Waris (SKW) dan surat kematian pewaris.
Begitu pula dengan biaya balik nama rumah warisan, kisaran dan rincian biayanya tidak berbeda dengan biaya balik nama rumah karena jual-beli.
Namun, jika pendaftaran peralihan hak waris diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka pemohon tidak akan dipungut biaya pendaftaran.
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah secara Mandiri
Balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan di kantor ATR/BPN setempat.
Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas.
Namun, penting untuk diketahui bahwa ada sejumlah dokumen syarat balik nama sertifikat rumah yang harus disiapkan, meliputi:
Persyaratan tersebut harus dibawa ketika Anda mengurus balik nama sertifikat ke BPN.
Serahkan kepada petugas, berbarengan dengan penyerahan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
Setelah itu, BPN akan memproses permohonan balik nama tersebut.
Jika sudah selesai, BPN akan mencoret nama pemegang hak lama dan menggantinya dengan yang baru di buku serta sertifikat tanah.
Menyoal proses balik nama rumah, Anda mungkin bertanya, berapa lama proses balik nama sertifikat rumah?
Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama adalah 14 hari hingga 3 bulan.
Selain mengurus secara mandiri ke BPN, Anda juga bisa mengurusnya dengan meminta bantuan notaris sebagai perwakilan.
Cara balik nama rumah lewat notaris adalah, Anda tinggal mendatangi kantor notaris yang sudah ditunjuk.
Sampaikan maksud penggunaan jasa, lalu serahkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
Setelah itu, notaris akan mengurus balik nama sertifikat itu ke kantor BPN.
Anda tinggal menunggu diterbitkannya sertifikat tanah yang baru atas rumah tersebut.
Hanya saja, jika mengurus balik nama sertifikat via notaris, Anda akan dikenakan biaya notaris balik nama rumah.
Adapun terkait berapa lama proses balik nama sertifikat tanah di notaris, kisaran bisa mencapai 30 hari hingga 3 bulan.
Demikianlah cara menghitung biaya balik nama rumah yang perlu diketahui.
Jl. Nyi Gede Cangkring, Perum Pondok Mutiara Blok M3/L6 Tegalsari Plered Kab. Cirebon | |
0811202771 | |
info@properticirebon.id |