Menu
Kontak

Form Masuk

Saya bukan robot

Form Daftar

Saya bukan robot
Pencarian
Property
Property Jual Property Sewa?

Peringatan Darurat! Harga Rumah Subsidi Naik, Termahal di Sini

23 Agustus 2024 / Oleh : admin Kat : Info KPR / Panduan Properti / 0 Komentar
Spread the love

PROPERTI CIREBON – Harga rumah subsidi dipastikan naik tahun 2024 dan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam salinan putusan yang diteken 23 Juni lalu, dikutip Senin (4/9/2023).

Lewat aturan itu, Basuki menetapkan luasan tanah dan rumah bagi rumah subsidi. Juga mengatur tentang harga rumah subsidi berdasarkan zonasi atau wilayah.

Batasan harga rumah subsidi yang paling mahal ternyata terdapat di Pulau Papua, yakni Rp 234 juta pada 2023 dan Rp 240 juta pada 2024.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan ada alasan di balik kenapa harga rumah subsidi di Papua adalah yang paling mahal. Dia mengatakan harga itu dipengaruhi oleh harga material yang juga mahal.

“Papua mahal karena material komponen yang paling berpengaruh,” kata Junaidi.

Mahalnya rumah subsidi di Papua ini nampaknya juga disadari oleh pemerintah. Karena itu pada Keputusan Menteri PUPR itu juga diatur, bantuan uang muka untuk wilayah Papua paling besar yakni Rp 10 juta, namun untuk di luar wilayah Papua hanya sebesar Rp 4 juta.

Sebagai perbandingan yang lebih jelas, berikut ini daftar lengkap harga rumah subsidi 2023 serta kenaikan yang terjadi pada 2024 yang telah ditetapkan pemerintah:

– Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi/ Jabodetabek) Rp 162 juta (2023) dan Rp 166 juta (2024)

-Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) Rp 162 juta (2023) dan Rp 166 juta (2024)

-Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu) Rp177 juta (2023) dan Rp 182 juta (2024).

-Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) Rp 168 juta (2023) dan Rp 173 juta (2024)

-Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu, Rp 181 juta (2023) dan Rp 185 juta (2024).

-Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Rp 234 juta (2023) dan Rp 240 juta (2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *