Menu
Kontak

Form Masuk

Saya bukan robot

Form Daftar

Saya bukan robot
Pencarian
Property
Property Jual Property Sewa?

Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

29 Mei 2025 / Oleh : admin Kat : Berita Properti / 0 Komentar
Spread the love

PROPERTI CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu 28 Mei 2025.

Kali ini, Kejari Kabupaten Cirebon telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Losari dan Lemahabang.

Lokus pekerjaan yang diperkaraan ini berada pada ruang lingkup Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

Dalam keterangan tertulisnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan AP selaku Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“AP selaku Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon juga selaku pengguna anggaran (PA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK),” kutip radarcirebon.com, Kamis 29 Mei 2025.

Tidak hanya AP, Kejari Kabupaten Cirebon juga menetapkan tersangka dan menahan DT pengendali pekerjaan dan RSW selaku pengendali pengawasan pekerjaan.

“Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon,” imbuh Kejari Kabupaten Cirebon.

Kegiatan peningkatan ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 1.881.507.000,00.

Kemudian, Kejari Kabupaten Cirebon juga menetapkan tersangka berinisial AP yang berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, OK, C, LM dan T juga ditetapkan sebagai tersangka oleh dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan lingkungan dan drainase tahun anggaran 2024 di wilayah Kecamatan Losari dengan nilai sebesar Rp 1.651.7443.000,00.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Essadendra Aneksa, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar lebih akibat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di lokasi Lemahabang, sekitar 72,49 persen pekerjaan tidak dilaksanakan, sedangkan di Losari lebih parah, yakni 90,57 persen pekerjaan tidak dikerjakan.

“Dari kedua proyek tersebut, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,6 miliar,” ungkap Kajari.

Saat ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sumber : Radarcirebon.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *