PROPERTI CIREBON – Simak cara membaca dan mengecek nomor sertifikat tanah secara online dan offline dengan mudah berikut ini.
Bagi kamu yang memiliki properti entah itu tanah, rumah, apartemen, ruko, dan lainya memang harus mengetahui hal ini.
Sebagai pemilik, kamu memang harus menjaga aset properti dengan baik tentunya agar menghindari sengketa.
Mungkin suatu saat nanti, kamu akan mewariskan aset properti kepada anak cucu
Atau kamu berencana untuk investasi properti dengan jual beli aset setiap waktu.
Nah, untuk itulah kamu harus mengetahui nomor hak sertifikat tanah, bisa mengecek dengan berbagai cara.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengeluarkan dokumen resmi tersebut.
Hal ini juga menjadi cara mengetahui tanah milik siapa, apalagi kalau kamu mendapatkan tanah warisan.
Situs properticirebon.id akan membahasnya dengan merangkum dari berbagai sumber media online.
Berapa digit nomor sertifikat tanah, belum tentu banyak orang yang mengetahuinya termasuk pemilik sertifikat.
Perlu kamu ketahui nomor ini merupakan nomor yang tercantum dalam dokumen sertifikat tanah.
Kode nomor sertifikat tanah berguna untuk mengecek keaslian dokumen.
Seperti dikutip dari laman Kompas.com, berikut contoh no sertifikat tanah yaitu 01.60.05.1003.15.78.
Angka tersebut mempunyai makna tertentu.
Kamu bisa mengecek bagian bawah dokumen untuk mengetahui nomor sertifikat tanah.
BPN memberikan nomor tersebut sesuai urutan khusus.
Nomor tersebut ada di bawah logo garuda, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Setelah mengetahui cara membaca nomor tersebut, kamu bisa mengeceknya dengan berbagai cara.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui keaslian sertifikat.
Kamu bisa mengunjungi kantor BPN setempat untuk mengeceknya, waktunya pelayanan bisa kurang dari sehari.
Masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah menurut peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, hingga buku tanah.
Jika BPN menyatakan telah aman, maka akan memberikan cap pada sertifikat.
Kalau sebaliknya, maka petugas melakukan plotting kepada pemohon dengan tujuan memastikan data sertifikat.
Cara berikutnya melalui laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Cara lainnya adalah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pemakai iOS.
Kamu hanya perlu mengunduh, mendaftar menggunakan akun email, membuat username dan password.
Setelah terdaftar kamu bisa masuk ke dalam aplikasi ini.
Kamu bisa melihat informasi lengkap termasuk data kepemilikan.
Jl. Nyi Gede Cangkring, Perum Pondok Mutiara Blok M3/L6 Tegalsari Plered Kab. Cirebon | |
0811202771 | |
info@properticirebon.id |