PROPERTI CIREBON – Ada beberapa modus penipuan properti yang mesti Anda hindari agar tak mengalami kerugian besar. Penipuan properti ini marak dilakukan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Modusnya bermacam-macam. Ada kasus properti dan real estate yang melibatkan mafia tanah, penipuan berkedok properti syariah, penipuan bisnis properti, hingga perumahan fiktif.
Untuk itu, pastikan mencari properti di tempat yang terpercaya, seperti di situs jual beli properti properticirebon.id.
Agar Anda semakin waspada, kami telah mencantumkan beberapa kasus properti yang bermasalah di indonesia dan kerap terjadi.
Berikut deretan modus penipuan propertinya.
Bukan hanya satu orang saja, mafia tanah biasanya berbentuk jaringan yang melibatkan oknum pegawai pemerintah dan sipil.
Modusnya, mafia tanah menyasar tanah kosong atau tanah kosong yang belum dikonversi.
Contohnya, pada kasus tanah yang belum dikonversi ke UUPA, mafia tanah akan menggunakan surat girik palsu dan membuat sertifikat asli ke BPN.
Sertifikat tanah tersebut dipakai mafia untuk mengusir warga yang telah bertahun-tahun tinggal di tanah tersebut.
Tak jarang, mafia tanah juga berani menggugat pemilik asli ke pengadilan Tata Usaha Negara menggunakan dokumen dan sertifikat palsu.
Untuk memberantas praktik mafia tanah, Pasal 263 dan 266 KUHP bisa dijadikan ancaman bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Selain penjual rumah, pembeli rumah juga bisa melakukan modus penipuan properti.
Salah satu modus dalam kasus penipuan ini adalah dengan menggunakan identitas palsu.
Berikut ciri-ciri penipuan pembelian rumah yang dilakukan calon pembeli:
Profesi agen properti juga tidak luput dari sasaran modus penipuan properti.
Biasanya, penipu akan menjadi agen properti sebagai perantara agar bisa mendapatkan sertifikat tanah pemilik.
Kurang lebih, berikut modus yang dilakukan untuk menipu agen properti:
Agar terhindar dari modus penipuan properti di atas, agen properti bisa melakukan beberapa hal berikut ini:
Biasanya, perumahan syariah menawarkan skema pembayaran langsung kepada developer.
Dalam skema syariah, hal itu sebenarnya dimaksudkan agar tidak ada pihak ketiga seperti bank yang terlibat dalam transaksinya agar bebas riba.
Namun oleh oknum, skema tersebut dimanfaatkan untuk menipu pembeli.
Pada modus penipuan properti ini, developer abal-abal biasanya akan membawa lari uang tanda jadi, uang muka, atau bahkan total pembayaran rumah yang sudah dibayarkan pembeli.
Selain menggunakan kedok properti syariah, modus penipuan ini biasanya berani memasang rumah di harga yang lebih murah di pasaran.
Biasanya, para oknum menawarkan DP kecil, cicilan ringan, rumah ready stock, dan mengelak ketika diminta menunjukkan legalitas.
Jadi, jika Anda menemukan properti syariah yang menawarkan tanah kavling atau perumahan murah, maka Anda wajib waspada.
Untuk menghindari modus penipuan ini, Anda harus melihat rekam jejak developer-nya. Pastikan developer-nya memiliki reputasi yang baik.
Scam listing merupakan modus penipuan properti secara online. Biasanya, pelaku mengincar korbannya lewat media sosial.
Modusnya, pelaku akan memasang listing properti palsu, lalu meminta calon korban untuk segera mentransfer uang.
Namun setelah uang ditransfer, pemasang listing akan sulit dihubungi. Bahkan, listing yang sudah dipasang akan hilang.
Tak hanya ada properti rumah, modus penipuan properti ini juga bisa berlaku untuk transaksi sewa apartemen.
Misalnya, pelaku dengan sengaja menyewa apartemen selama satu bulan.
Lalu, ia akan memasarkan kembali apartemen itu dan mengklaim bisa disewa hingga satu tahun.
Nantinya, korban yang menyewa apartemen tersebut akan ditemui pihak manajemen karena ternyata masa sewa apartemennya hanya satu bulan, bukan satu tahun.
Untuk menghindari modus penipuan scam listing properti, Anda harus bertransaksi di situs jual beli properti tepercaya, seperti properticirebon.id atau rumahcirebon.id.
Sumber : Rumah123
| Jl. Nyi Gede Cangkring, Perum Pondok Mutiara Blok M3/L6 Tegalsari Plered Kab. Cirebon | |
| 0811202771 | |
| info@properticirebon.id |
